Dalil dan Fadhilah Aqiqah yang Ayah Bunda Harus Tahu

Bagi umat Islam, merayakan kelahiran seorang anak dengan acara aqiqahan bukan sekedar tradisi namun juga termasuk dalam sebuah ibadah. Acara aqiqah dilakukan dengan tujuan sebagai ungkapan kebahagiaan serta rasa syukur dari ayah dan bunda kepada Allah SWT karena telah diberikan keturunan. Upacara aqiqah dilaksanakan dengan prosesi menyembelih binatang ternak seperti kambing kemudian disedekahkan kepada keluarga dan tetangga. Dalam kitab Tuhfatul Maudud halaman 25-26, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa: “Imam Jauhari berkata aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh kelahiran anak dan mencukur rambutnya.” Kemudian Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Dari penjelasan ini maka jelaslah bahwa aqiqah disebut demikian karena memuat dua unsur diatas dan inilah yang lebih utama.” Apabila ditinjau dari sisi syari maka Imam Ahmad rahimahullah dan para jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan aqiqah ialah makna berqurban atau menyembelih (An-Nasikah).

Dalil-Dalil Syari Aqiqah

Sebelum melaksanakan ibadah aqiqah untuk bayi yang baru lahir, ayah dan bunda dari sang anak ada baiknya untuk mengetahui dalil aqiqah dan pentingnya fadilah pelaksanaan aqiqah bagi orang tua dan anak. Berikut beberapa dalil syari pelaksanaan aqiqah:

  1. Hadits Shahih Riwayat Bukhari No. 5472

Untuk selengkapnya lihat pada Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.”

Makna dari menghilangkan gangguan ialah dengan mencukur rambut bayi atau dengan menghilangkan semua gangguan yang ada pada bayi.

  1. Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”

  1. Hadits Shahih Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan.

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan 2 (dua) kambing yang sama dan bayi perempuan 1 (satu) kambing.”

  1. Abu Dawud (2841), Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912), Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu ekor kambing dan satu ekor kambing.”

  1. Sanad hadistnya hasan, hadits riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki 2 (dua) kambing yang sama dan untuk perempuan 1 (satu) kambing.”

Fadhilah Aqiqah

Ada banyak fadilah dan keutamaan yang bisa diraih dari pelaksanaan ibadah aqiqah, beberapa fadhilah aqiqah diantaranya sebagai berikut:

  1. Melaksanakan aqiqah berarti ayah dan bunda telah mengikuti dan meneladani sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
  2. Aqiqah sebagai upaya berqurban dalam mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia berupa kelahiran seorang anak. Diharapkan kehadiran anak tersebut menjadi keturunan yang sholeh dan sholehah.
  3. Aqiqah sebagai tebusan untuk membebaskan sang anak dari ketergadaian.
  4. Pelaksanaan aqiqah sebagai momen untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama dan salah satu cara mempererat tali silaturahmi.
  5. Sebagai upaya menghindarkan anak dari musibah, bencana dan kehancuran seperti pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Dasar dalil pelaksanaan aqiqah diatas sudah sangat jelas dan banyak fadhilah yang diperoleh dari aqiqah sehingga ayah bunda semakin yakin untuk melakukan ibadah aqiqah atas kelahiran bayi. Ayah bunda tidak perlu bingung dan khawatir mencari jasa aqiqah profesional karena bisa menghubungi www.aqiqahhajiandi.com atau hubungi melalui nomor: 085330483001

 

Baca juga: Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Masih Hidup Maupun Sudah Meninggal dan Bolehkah suami mengaqiqahi istri? Bagaimana Hukumnya?