Apakah Boleh Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anak?

Ketika kelahiran anak, tentunya setiap orang tua menginginkan agar dapat langsung dilakukan aqiqah. Pada dasarnya memang sunnah pelaksanaan aqiqah bagi anak yang baru lahir dibebankan kepada orang tua atau kepada seorang ayah. Terdapat manfaat bagi orang tua dibalik pengorbanan untuk melakukan ibadah aqiqah, yaitu sang anak bisa memberikan syafaat kepada orang tua pada hari akhir kelak. Namun ada banyak pertanyaan yang biasanya muncul seperti apakah boleh orang tua memakan daging aqiqah anak?  Bolehkah memakan daging aqiqah kita sendiri atau bagaimana hukumnya pembagian daging aqiqah?

Contents

Hukum Daging Aqiqah

Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hukum pelaksanaan aqiqah menurut hadist dan pendapat ulama adalah sunnah muakkad. Sehingga sudah selayaknya apabila sebagai umat Islam untuk mengikuti seruan Nabi dalam melaksanakan aqiqah bagi bayi baru lahir. Jumlah binatang aqiqah yang dibutuhkan untuk dipotong yaitu 1 ekor untuk kelahiran anak perempuan dan 2 ekor bagi anak laki-laki. Waktu pelaksanaan aqiqah yang disunnahkan adalah pada hari ketujuh sejak kelahiran bayi. Serangkaian pelaksanaan aqiqah mulai dari menyembelih hewan aqiqah, mencukur rambut dan menamai sang anak yang biasanya disertai dengan acara tasyakuran dan makan-makan daging aqiqah. Namun, dalam masyarakat masih banyak yang belum mengetahui hukum memakan daging aqiqah sehingga ragu dan takut untuk ikut menyantapnya.

Hukum Memakan Daging Aqiqah

Berikut hukum memakan daging aqiqah dari Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb yang dikutip dari Syaikhh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika menjawab pertanyaan (dikutip dari web rumaysho.com)

“Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatah untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228)

Dari fatwa diatas, terdapat kesimpulan hukum makan daging aqiqah adalah boleh karena disebutkan isyarat bahwa yang beraqiqah atau orangtua boleh memakan sebagian daging aqiqah. Kemudian sebagian lain diberikan atau disedekahkan kepada keluarga, tetangga dan atau orang miskin. Sehingga tidak perlu ada ketakutan dan keraguan untuk memakan daging aqiqah bagi seseorang yang melakukan aqiqah ataupun bagi orang tua yang mengaqiqahi anaknya.

Pembagian Daging Aqiqah

Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai pembagian daging aqiqah. Ada yang menyatakan apabila shohibul aqiqah tidak memakan dan kemudian seluruh daging aqiqah disedekahkan kepada fakir miskin maka hal itu diperbolehkan dan tidak terddapat halangan. Namun ada yang menyatakan bahwa sebagian daging aqiqah boleh dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah dan sebagian lagi diberikan kepada tetangga dan fakir miskin.

Pembagian daging aqiqah menurut pendapat yang disampaikan Syaikh Jibrin: “Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya”.

Atau pendapat lain dari Syaikh Ibnu Bazz tentang tata cara pembagian daging aqiqah sebagai berikut: “Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah”.

Dalam pembagiannya, daging aqiqah disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah matang atau dimasak terlebih dahulu agar dapat segera disantap, kemudian bisa disedekahkan kepada kerabat, tetangga dan fakir miskin.

Seperti yang dikatakan Ibnu Al-Qayyim sebagai berikut:

“Membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang adalah lebih baik karena dengan memasaknya berarti ia telah menanggung biaya memasak bagi orang miskin dan para tetangga. Dan ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat ini (kelahiran anak).

Dengan demikian para tetangga dan orang-orang miskin dapat menikmatinya dengan tenang tanpa memikirkan bagaimana memasaknya. Di samping itu, barangsiapa yang diberi daging yang matang siap untuk dimakan maka kebahagiaan dan kegembiraan orang tersebut akan lebih sempurna dari pada ia hanya menerima daging mentah yang memerlukan biaya dan tenaga untuk memasaknya.”

Untuk catering dengan rasa yang telah terjamin kualitasnya, anda bisa mempercayakan pada Aqiqah Haji Andi yang menyediakan berbagai paket jasa aqiqah dengan aneka pilihan menu makanan dari olahan daging aqiqah. Anda bisa mengubungi Aqiqah Haji Andi di nomor: 085330483001

 

Baca juga: Bagaimana Acara Aqiqah Agar Sesuai dengan Sunnah dan Apa Saja Hikmah dari Aqiqah Menurut Islam?